Anggota Koperasi :
Anggota koperasi adalah orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang menjadi bagian dari koperasi serta berperan sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, serta memiliki hak dan kewajiban dalam kegiatan koperasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 17, anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi yang berperan dalam mendukung kegiatan dan perkembangan koperasi.
Peran Anggota koperasi antara lain:
1. Berpartisipasi dalam Rapat Anggota
2. Menyampaikan pendapat atau saran demi kemajuan koperasi
3. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi
4. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
5. Mendukung perkembangan usaha koperasi
Pentingnya Partisipasi Anggota:
Partisipasi anggota sangat penting dalam keberhasilan koperasi. Anggota yang aktif dalam kegiatan, rapat, dan pemanfaatan layanan koperasi dapat mendorong perkembangan usaha serta meningkatkan kesejahteraan bersama seluruh anggota koperasi.