Acara diawali dengan registrasi peserta dan dilanjutkan dengan pembukaan. Pada sesi pembukaan, sambutan disampaikan oleh Ketua SEMA UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Nanda Shena Malika, dilanjutkan sambutan dari Ketua Panitia, M. Nurul Majid. Kegiatan kemudian secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Prof. Dr. Hj. Shinta Dewi Rismawanti, S.H., M.H.
Pada hari pertama, Sabtu (30/05), peserta memperoleh tiga materi, yaitu Pengantar Advokasi yang disampaikan oleh Faisal R. Murdany, S.H., Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh SATGAS PPKS UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, serta Teknik Lobby dan Negosiasi oleh Muhammad Mukhlis, S.H. Materi-materi tersebut memberikan pemahaman dasar mengenai konsep advokasi, pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual, serta strategi membangun komunikasi dan negosiasi yang efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Kegiatan dilanjutkan pada hari kedua, Minggu (31/05), dengan penyampaian materi Manajemen Aksi oleh Rifki Maulana, S.E., Wacana Media dan Propaganda oleh Nurul Iman, S.Kom., serta Pembuatan Kajian Akademik (Policy Brief) oleh Heru Sunarko, M.Pd. Melalui materi tersebut, peserta dibekali pemahaman mengenai pengelolaan gerakan advokasi yang terstruktur, pemanfaatan media sebagai sarana penyampaian gagasan, serta teknik penyusunan kajian akademik sebagai dasar dalam menyampaikan rekomendasi kebijakan.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan partisipasi dari Unit Kegiatan Koperasi Mahasiswa (UKK KOPMA) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Pada hari Sabtu, delegasi UKK KOPMA dihadiri oleh Mutiah Puspita Andiny selaku Staf Pers & Jurnalistik dan Anisari Fatimah selaku Staf Public Relation. Sementara pada hari Minggu, delegasi diwakili oleh Dimas Jayatri Samudra selaku Kabid Public Relation dan Muhammad Jamil selaku Kabid Event.
Kegiatan Non Litigation Advocacy School 2026 ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen SEMA UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dalam meningkatkan kualitas sumber daya mahasiswa, khususnya dalam bidang advokasi dan kepemimpinan. Mahasiswa tidak hanya dituntut untuk mampu menyampaikan kritik dan aspirasi, tetapi juga harus memiliki kemampuan analisis yang baik, memahami prosedur advokasi yang tepat, serta mampu menawarkan solusi yang konstruktif terhadap berbagai permasalahan yang ada di lingkungan kampus maupun masyarakat.
Melalui rangkaian materi yang diberikan oleh para pemateri yang berpengalaman di bidangnya, peserta diharapkan mampu memahami pentingnya advokasi non litigasi sebagai salah satu instrumen dalam memperjuangkan kepentingan publik secara damai, demokratis, dan berbasis data. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan komunikasi, negosiasi, manajemen aksi, dan penyusunan kajian akademik yang dapat mendukung peran mereka sebagai agen perubahan.
Kegiatan Non Litigation Advocacy School 2026 ditutup dengan sesi penutupan dan foto bersama sebagai simbol berakhirnya rangkaian acara yang berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta.
Penulis : Hilda Safitri
Editor : Hilda Safitri & Mutiah Puspita Andiny